Kepala Desa Kantongi APBDes, Sidang Kasus Korupsi Dana APBDes Muara Jernih
SIDANG: Saksi Irwansyah memberika keterangan di hadapan majelis hakim. -MAQFIROTUN QIFTIYA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Selain itu penuntut umum juga penanyakan terkait nota untuk penyusunan LPJ, dari mana nota itu berasal.
“Nota dari Pak Kades,” jawab saksi.
BACA JUGA:Pansus akan Kaji Perubahan RPJMD
BACA JUGA:Warga Beli Beras Kualitas Rendah, Imbas Harga Beras Mahal
Dalam menjawab pertanyaan penuntut umum, saksi Irwansyah mengaku, bahwa nota-nota untuk membuat laporan LPJ berasal dari kepala desa, yang mana itu menunjukkan bahwa Dana Desa itu yang membelanjakannya adalah kepala desa sendiri.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pada saat pembelanjaan Dana Desa itu, dirinya tidak selalu ikut atau lebih sering kepala desa saja yang membelanjakan dan juga bertransaksi menggunakan APBDes desa tersebut. (mg02/enn)