Berpotensi Dilaporkan ke APH, Nella: Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK RI

DATANGI: Tim Optimlisasi pajak daerah Kota Jambi, saat mendatangi pihak PT EBN beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI -   Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak. Ada puluhan wajib pajak yang berpotensi dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan negeri. 

"Yang berpotensi ada puluhan, tapi ada dua yang sudah pasti yaitu Abadi Suite dan PT EBN (Pengelola Pasar Angso Duo)," kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina belum lama ini. 

Nella mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Korsupgah KPK RI, jika tidak ada iktikad baik untuk mengangsur, maka pemerintah akan melimpahkan perkaranya ke aparat penegak hukum (APH). 

"Dalam hal ini kejaksaan negeri. Wajib pajak ini sudah dhimbau sedemikian rupa, tapi tidak ada upaya dan tetap tidak mematuhi. Pelaporan ini adalah bagian dari tugas Tim Optimalisasi Pajak terhadap wajib pajak yang sampai saat ini belum ada solusinya atas tunggakan pajaknya," ujarnya. 

BACA JUGA:Berkah Ramadan Lewat Daifuku Mochi

BACA JUGA:Harum Kecombrang di Menu Berbuka Puasa

Nella menyebutkan, untuk total wajib pajak yang menunggak, dia tidak bisa memberikan data secara rinci.

"Kita lihat yang 2023 belum kita evaluasi, dia setiap tahun ada potensi untuk bertambah, apakah terulang dengan melakukan tunggakan besar di 2024. Apakah objeknya masih sama. Prinsipnya begini,” terangnya.

“Mungkin saat tim optimalisasi turun mereka tidak langsung bayar, tapi mereka akan menunda beberapa bulan,” jelasnya.

Misalnya disebutkannya, sebanyak dua bulan, tiga bulan. Tapi ada juga yang langsung bayar. Yang jelas ada puluhan.

BACA JUGA:Sri: Sudah Diimplementasikan dan Eksekusi, Soal Pengendalian Inflasi Kota Jambi

BACA JUGA:Ajak Waspadai Motivasi Lawan

“Sementara untuk objek pajak yang melakukan tunggakan besar dan mengarah untuk dilimpahkan ada dua objek pajak. Ada Angso Duo dan Abadi Suite," ujarnya.

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi II DPRD Kota Jambi Rabu (7 Februari 2024) lalu, Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa kepada wartawan mengatakan pertama, tunggakan pajak hotel Abadi Suite senilai Rp2,6 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan