Berpotensi Dilaporkan ke APH, Nella: Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK RI

DATANGI: Tim Optimlisasi pajak daerah Kota Jambi, saat mendatangi pihak PT EBN beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

BACA JUGA:Jumat Depan, KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni

Dia mengatakan, ketika PT EBN selesai membangun tahun 2020, pihaknya telah menyerahkan berita acara serah terima, artinya semua aset ini adalah milik Pemprov Jambi.

"Lalu kami diberikan hak pengelolaan yang baru terbit tahun 2023. Menurut struktur perjanjian itu, mengenai pajak bumi bangunan itu sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah, karena yang punya aset itu adalah pemerintah," jelasnya.

Namun memang ada tagihan PBB yang sudah dipecah-pecah.

"Nah itu adalah upaya yang sedang kami lakukan, untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai kewajiban mereka membayar pajak PBB, dan BPPRD berencana untuk melaksanakan kegiatan tersebut dalam waktu dekat. BPPRD bersama dengan RT - RT yang ada di sekitar Pasar Angso Duo Baru ini didampingi lurah, nanti akan melakukan sosialisasi kepada pedagang. Kami akan memfasilitasi pertemuan itu," katanya ketika itu.

BACA JUGA:PSU di Kuala Lumpur Disebut Hampir Ricuh karena Data Pemilih Masih Bermasalah

BACA JUGA:24 Jam Bersama Gaspar: Tragedi dan Balas Dendam dalam Dunia Distopia

Namun, perlu dicatat bahwa pengelola pasar bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak PBB tersebut, sesuai dengan perjanjian dan struktur kepemilikan aset pasar yang telah dijelaskan. (zen/ira)

Tag
Share