Jumat Depan, KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni

--

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap anggota DPR Ahmad Sahroni menjadi Jumat 22 Maret 2024.

Bendahara umum Partai Nasdem itu hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan menteri pertanian (mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan Ahmad Sahroni pada Jumat 8 Maret 2024. Hanya saja, Sahroni urung hadir agenda pemeriksaan KPK saat itu. Dia pun sudah mengirim surat kepada KPK untuk mengabarkan ketidakhadirannya.

"Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:PSU di Kuala Lumpur Disebut Hampir Ricuh karena Data Pemilih Masih Bermasalah

BACA JUGA:Gregoria Mariska Tunjung Raih Tiket ke Babak 16 Besar All England Open 2024

Ali Fikri meyakini Ahmad Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Keterangan yang bersangkutan dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL.

"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Ali Fikri.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

BACA JUGA:KPU RI Sebut Rekapitulasi Untuk Sulbar Ditunda

BACA JUGA:Tanggapan KPU Soal Caleg NasDem Suara Tertinggi yang Mengundurkan Diri

Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 28 Februari 2024.

"Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya," kata Jaksa KPK dalam persidangan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan