Fasha Resmikan Inovasi BANG GEMPA

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha saat menyaksikan penandatanganan kerja sama bantuan hukum gratis.--Jambi Independent

JAMBI - Wali Kota Jambi, Fasha meresmikan  Gerai Bantuan Hukum Gratis, di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, Selasa (25/10).

Bantuan Hukum Gratis Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP), atau disebut dengan inovasi BANG GEMPA Kota Jambi.

Ini disebutkan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bahwa merupakan, inovasi aksi perubahan. BANG GEMPA Kota Jambi ini, diperuntukkan bagi masyarakat Kota Jambi yang tidak mampu.

"Untuk divisi bantuan hukum gratis, kita ketahui banyak, di antara masyarakat yang hak-haknya secara hukum itu terabaikan,” ungkap Fasha.

BACA JUGA:Maulana: Kader Sebagai Ujung Tombak

BACA JUGA:33 Desa Gelar Pilkades Serentak Di Wilayah Muaro Jambi

“Kadang pemerintah tidak mengetahui kalau ada permasalahan hukum. Di sini pemerintah juga memfasilitasi di Gedung MPP ini,” terangnya.

Inovasi ini kata Fasha bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jambi untuk membantu permasalahan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

Lanjut Fasha, jadi siapa pun masyarakat bisa menggunakan layanan bantuan hukum gratis ini. Seperti dicontohkan Fasha, yakni persengketaan soal tanah, pidana umum, perdata dan lainnya, masyarakat bisa meminta bantuan hukum secara gratis.

Fasha juga mengimbau kepada petugas di Gedung MPP Kota Jambi, jika ada kaitan dengan restoratif justice dan sebagainya, maka akan dibantu juga.

BACA JUGA:Manfaat Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur

BACA JUGA:AHM Rilis New Honda Scoopy dengan Garansi Rangka 5 Tahun

“Dari konsultasi sampai peradilan agar dibantu, vonis dan di tingkat kasasi. Bahkan upaya hukum terakhir juga gratis," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Alwajon menyebutkan, inovasi BANG GEMPA ini juga sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Tag
Share