MKMK Tegaskan Sidang Pemeriksaan Digelar Tertutup
--
Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dalam persidangan di MKMK digelar secara tertutup.
"Karena Peraturan Mahkamah Konstitusi mengatakan begitu. Semua tertutup. Sidang pendahuluan dilakukan tertutup, pemeriksaan lanjutan dilakukan tertutup," kata Palguna ketika ditemui di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Palguna menanggapi pertanyaan awak media tentang sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap pelapor soal dugaan pelanggaran etik yang digelar secara tertutup pada Jumat. Sementara sidang pemeriksaan pelapor di bawah Ketua MKMK sebelumnya, Jimly Asshidique, digelar terbuka.
Palguna mengatakan persidangan MKMK sebelumnya yang digelar terbuka memang melanggar peraturan, namun telah memiliki pertimbangan tertentu.
"Tetapi Prof. Jimly juga punya pertimbangan yang benar menurut saya. Kalau cuma pelapor 'kan tidak ada kepentingan, terbuka saja tidak apa-apa. Kalau yang terlapornya, baru (sidang) tertutup. Seperti itu katanya," ujarnya menjelaskan.
Selain itu, tambah Palguna, saat itu ada kondisi besar yang mengharuskan sidang MKMK dilakukan secara terbuka, yaitu atensi yang besar dari publik.
"Keingintahuannya publik sedang tinggi-tingginya. Bukan berarti sekarang tidak penting, tetapi menurut saya, kebutuhannya tidak se-urgent itu sehingga kita kembali (mengikuti) ke PMK," katanya.
Berdasarkan pengalaman pribadinya, Palguna mengatakan sidang secara tertutup membuat pihak pelapor dapat berbicara secara bebas dibandingkan jika sidang digelar secara terbuka.
"Kalau dia tertutup 'kan bisa vulgar karena bisa tahu. Kalau terbuka nanti 'kan ada pikiran 'wah bisa seperti ini kalau aku ngomong begini.' Jadi, ada plus minus-nya," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa beberapa tahapan proses persidangan laporan digelar secara tertutup.
Pada Pasal 26 Ayat 1 PMK itu terdapat norma yang menyatakan pemeriksaan pendahuluan secara tertutup. Kemudian pada Pasal 28 Ayat 1 disebutkan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan dalam sidang pleno tertutup.
Lalu, pada Pasal 37 Ayat 1, Rapat Majelis Kehormatan yang mengambil putusan pembahasan hasil pemeriksaan pendahuluan, pembahasan hasil pemeriksaan lanjutan, serta pembahasan dan penyusunan putusan majelis kehormatan, dilakukan secara tertutup. (ANTARA)