Zakat Fitrah Kota Jambi Tertinggi Rp54.400
Editor: Finarman
|
Senin , 18 Mar 2024 - 20:56

zakat fitrah-Ilustrasi-Jambi Independent
"Mereka boleh tidak berpuasa, tapi wajib membayar fidyah,” jelasnya.
Adapun rincian pembayaran fidyah yakni, berupa uang sebesar Rp 36 ribu per hari, dan berupa makanan. Yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk satu orang. (zen/ira)