Zakat Fitrah Kota Jambi Tertinggi Rp54.400

zakat fitrah-Ilustrasi-Jambi Independent

JAMBI – Pembayaran zakat fitrah 1445 H sudah bisa dilkasanakan sejak awal Ramadan.

Kabag Kesra Kota Jambi, Kamal Firdaus menyebutkan, masyarakat khususnya umat muslim di Kota Jambi tidak menunda pembayaran zakat pada bulan suci Ramadan 1445 H.

Dia mengatakan, surat pengumuman bersama antara Pemkot Jambi, Kemenag Kota Jambi dan Baznas dan MUI Kota Jambi mengenai penetapan standar zakat fitrah sudah dikeluarkan per 8 Maret 2024.

Kamal menyebutkan, sudah disepakati bahwa, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ atau makanan pokok untuk satu orang.

BACA JUGA:Bawaslu Minta DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Puncak Jaya

BACA JUGA:Bawaslu: Sidang Pelanggaran Tuntas Sebelum Penetapan Hasil Pemilu

Zakat fitrah dengan beras dalam mazhab Syafii dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,5-2,8 kg.

Sementara jika umat muslim berzakat dalam bentuk uang, maka nilainya untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 kg dikalikan Rp 17.000 menjadi Rp 54.400. 

Kemudian beras dengan kualitas sedang senilai 3,2 kg dikalikan Rp 15.000 menjadi Rp 48.000. Dan beras dengan kualitas rendah senilai 3.2 kg dikalikan Rp 11.500 menjadi Rp 36.800.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1445 H/2024 M dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap Masjid, Musala maupun Langgar dan di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.

BACA JUGA:Suami di Tanjab Barat Tega Habisi Istri Sendiri

BACA JUGA:KPU Buka Opsi Penetapan Hasil Pemilu pada 20 Maret 2024

“Dapat diusulkan melalui kepala KUA di masing-masing kecamatan,” imbuhnya.

Sementara itu, mengenai penjelasan tentang fidyah atau pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, dijelaskan kriterianya seperti orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh. Kemudian pekerja berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, kemudian orang yang pikun. 

Tag
Share