Komplotan Pencuri Gasak 200 Kilogram Beras

PENCURIAN: Tersangka Candra Wiranda (tengah), komplotan pelaku pencurian dengan cara membobol rumah korban dan berhasil menggasak mesin perahu getek hingga 200 kilogram beras.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

"Menurut pengakuan tersangka Candra, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi kita duga untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena tersangka ini juga merupakan pemakai," ungkapnya. 

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. 

BACA JUGA:Diupah Rp 1 Juta untuk 100 Butir Ekstasi

BACA JUGA:Sopir `Kencing` di Gudang Minyak Ilegal

Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau saat ini Polsek Rantau Bayur juga melaksanakan Ops Pekat Musi 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan