Komplotan Pencuri Gasak 200 Kilogram Beras

PENCURIAN: Tersangka Candra Wiranda (tengah), komplotan pelaku pencurian dengan cara membobol rumah korban dan berhasil menggasak mesin perahu getek hingga 200 kilogram beras.-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Menurut pengakuan tersangka Candra, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi kita duga untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena tersangka ini juga merupakan pemakai," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
BACA JUGA:Diupah Rp 1 Juta untuk 100 Butir Ekstasi
BACA JUGA:Sopir `Kencing` di Gudang Minyak Ilegal
Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau saat ini Polsek Rantau Bayur juga melaksanakan Ops Pekat Musi 2024. (*)