Apif Sebut Rahima Sering Minta Uang

Para saksi yang diharikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara uang ‘’Ketok Palu’’ RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018, Rabu 20 Maret 2024. --

Jambi – Apif Firmansyah, kembali dihadirkan sebagai saksi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2017-1018. Keterangan Apif kali memberatkan terdakwa Rahima, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.  

Dalam persidangan, terungkap jika terdakwa Rahima, sering meminta uang untuk pembayaran utang uang kampanye.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arin Karniasari, meminta keterangan kepada saksi, Apif Firmansyah, selaku mantan ajudan Zumi Zola.

BACA JUGA:Gotong-Royong Perbaiki Jalan Rusak

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Safari Ramadan di Masjid Al-Mutmainnah


Dalam persidangan, JPU Arin bertanya, apakah benar Afif memerintahkan Muhammad Imanuddin alias Iim, untuk memberikan uang kepada Rahima.

Apif lalu membenarkan. Alasan, sambung Apif, Rahima sering meminta uang, untuk membayar utang selama kampanye.

“Karena bu Rahima inikan, sering minta uang, alasan dia untuk bayar utang selama kampanye dulu,” ungkapnya dalam di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 20 Maret 2024.

Mengenai jumlah uang yang diberikan kepada Rahima, Afif menjelaskan bahwa beberapa kali memberikan uang tersebut. Pemberian uang itu secara bertahap dengan nominal yang berbeda-beda.
“Ada Rp 200 juta, Rp 40 juta, ada Rp 25 juta,” ungkapnya mantan ajudan Zumi Zola itu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir.
JPU Arin, lalu meminta ketegasan mengenai uang sejumlah Rp 200 juta. “Itu merupakan uang apa?” tegas Arin, JPU KPK lagi.
Apif lantas menjelaskan, bahwa memang ada nama Rahima, dalam penjadwalan yang akan diberikan uang ketok palu tersebut.
Selain Apif Firmansyah, JPU KPK juga menghadirkan Cornelis Buston, AR Syahbandar, Supriyono, Muhamadiyah, Chumaidi Zaidi.
Rahima merupakan anggota DPRD Jambi 2014-2019. Ia diduga ikut menerima suap uang ketok palu itu dari Zumi Zola.
Tujuannya, DPRD mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pemerintah Provinsi Jambi.
Selain Rahima, KPK menejrat lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, dan Mesran.
Kasus itu pernah menyeret Zumi Zola ke jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lebih dari 50 orang tersangka dalam dua gelombang. Pada gelombang pertama, KPK menjerat 24 tersangka termasuk Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi.
Mereka sudah disidang dan putusan pengadilan sudah inkrah. Pada gelombang kedua, KPK menetapkan 28 tersangka lain dan anggota DPRD Jambi. (mg02/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan