Polisi Usut Kasus Pidana Visum Tersengat Listrik

--

MUARATEBO – Misteri di balik kematian AH (13) santri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Tebo, akhirnya terungkap. Jajaran kepolisian menangkap dua orang terduga pelaku.

Selain kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian AH tersebut, ternyata Polres Tebo juga mendalami dugaan tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.

BACA JUGA:Harap Southgate Tetap Latih Timnas Inggris

BACA JUGA:6 Negara Masuk ke Babak Play-Off Kualifikasi


Ini berkaitan erat dengan penerbitan hasil visum yang menyatakan korban AH meninggal akibat “sengatan” listrik. Sementara hasil autopsi, menerangkan fakta jika ditemukan bekas luka akibat benda tumpul.    


“Memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter. Baik itu dari dokter klinik dan dari hasil autopsi. Terkait hasil visum di Klinik Rimbo Bujang, masih kita dalami, apakah ada unsur pesanan atau tidak," jelas Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga.
Kasat mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan model A. dari penelusuran, surat model A merupakan, laporan kejadian dibuat oleh petugas bilamana petugas itu mengetahui langsung kejadian yang dilaporkan.


“Kita sudah memanggil dan memeriksa dokter klinik Rimbo Bujang, dan akan terus kita dalami,” ungkapnya.
Yoga menjelaskan, terkait Laporan Model A ini, polisi  mendalami terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat. Ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Medical Center.


“Jadi, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan,” tegasnya. Pasca penangkapan pelaku yang diketahui senior korban di ponpes, polisi langsung menggelar rekonstruksi, Jumat 22 Maret 2024.
Terpisah, Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Jumat, mengatakan pada Kamis malam 21 Maret 2024, polisi melakukan gelar perkara hingga menetapkan dua santri sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu merupakan senior korban di Ponpes.

"Dengan melaksanakan asistensi tahapan penyidikan proses hingga tadi malam dilaksanakan gelar perkara dengan menetapkan dua orang santri sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum karena masih di bawah umur," kata dia.

Andri menyebutkan setelah ditetapkan tersangka ini, selanjutnya pihak Polres Tebo bersama pihak terkait melakukan rekonstruksi ulang.

"Hari ini (kemarin, red) sudah dilaksanakan pemeriksaan dan hari ini sesuai dengan yang dijadwalkan dilakukan rekonstruksi bersama dengan jaksa penuntut umum," kata Andri.

Meski sudah mendapatkan tersangka atas meninggalnya Ainul Harahap, Andri menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru dan sesuai dengan arahan dari Kapolda Jambi pada Sabtu 23 Maret 2024, pihaknya akan menggelar keterangan pers guna menjelaskan perkembangan perkara kematian AH.

"Kemudian besok (hari ini, red) kita akan melaksanakan rilis semuanya secara lengkap, disini kita tidak mau terburu-buru sesuai dengan arahan dari Kapolda dan juga ada asistensi yang diberikan oleh Bareskrim untuk kita mengungkap perkara secara terang-terangannya," katanya.
Untuk diketahui, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi.
Informasi yang diperoleh polisi kini sudah menangkap 2 pelaku dalam kasus kematian santri di ponpes Tebo itu.
"Dua orang yang ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Iptu Yoga.  “Pelaku kasus kematian santri di Ponpes Tebo ini ternyata bukan orang lain, melainkan kakak kelasnya sendiri,” tambahnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman dari pemeriksaan para saksi.
Penyidik masik melakukan pemeriksaan terduga pelaku kasus penganiayaan itu dan melakukan gelar perkara.
"Nanti kita sampaikan hasilnya, kita pendalamam pemeriksaan dulu hari ini (kemarin, red) kita maksimalkan, keterangan-keterangan dan pengakuan," jelasnya.
Penyidik sudah memeriksa sebanyak 54 orang saksi terkait kasus kematian santri di ponpes Tebo tersebut.
Mereka yang diperiksa ini, meliputi rekan-rekan korban (santri), pengurus ponpes, serta para dokter.
"Mulai dari dokter di klinik, RSUD, hingga dari dokter autopsi," ujarnya
Pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi tersebut dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.
Kemudian, tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak. (wan/ira)

Tag
Share