Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo-Antara-

JAMBI, KROANJI.COM - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.

Capres-cawapres nomor urut 3 itu menilai, Prabowo-Gibran didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Permintaan tersebut disampaikan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024.

Pendaftaran perkara diwakili Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang dipimpin Todung Mulya Lubis.

BACA JUGA:Gempa M 7,5 Guncang Keerom Papua

BACA JUGA:Lega, Jelang Idul Fitri THR dan TPP ASN hingga TKK Pemkot Jambi Segera Cair

Turut mendampingi pendaftaran gugatan ke MK, antara lain, Ketua TPN Ganjar Mahfud Arsjad Rasjid, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, dan Sekjen Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq.

TPN Ganjar Mahfud tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.30 dengan membawa bukti-bukti sebanyak empat kontainer. Perkara tersebut masuk pada pukul 16.53 dengan nomor pengajuan 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Permohonan yang disampaikan sebanyak 151 halaman, belum termasuk lampiran dan bukti-bukti pendukung.

Todung mengatakan, Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Pasangan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sebagai peraih suara terbanyak di Pilpres 2024 itu didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

BACA JUGA:Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Mengenal Penyebab dan Jenis Kista

Indikasi dari dugaan tersebut bahkan telah ditunjukkan melalui putusan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan