Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Ganjar Pranowo-Antara-
Pihaknya juga meminta MK agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2014 yang berisi penetapan hasil pemilu secara nasional.
MK juga diminta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).
”Karena ada diskualifikasi, kami juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia, bukan di satu tempat atau beberapa tempat,” ujar Todung seusai mendaftarkan gugatan.
Menurut Todung, hulu dari permasalahan tersebut adalah nepotisme yang berakibat pada penyalahgunaan kekuasaan.
Dampak dari penyalahgunaan kekuasaan tersebut mengakibatkan adanya intervensi kekuasaan, politisasi bantuan sosial, serta kriminalisasi kepala desa dalam kontestasi Pilpres 2024.
Penyalahgunaan kekuasaan itu juga dirasakan saat mereka ikut berkampanye ke daerah. TPN Ganjar-Mahfud bertemu dengan kepala desa, lurah, dan aktivis-aktivis yang mengeluhkan adanya kriminalisasi dan intimidasi.
Di sisi lain, Ganjar-Mahfud juga menyinggung penggunaan sistem informasi oleh KPU yang justru bermasalah.
Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak mempermudah pengawasan, tetapi bisa menjadi alat untuk penggelembungan suara.
Pihaknya berharap, MK bisa mengadili gugatan dengan adil dan tetap menjadi penegak demokrasi.
”MK akan diuji, apakah akan bertahan sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi kepanjangan tangan kekuasaan,” kata Todung.
Dengan didaftarkannya perkara PHPU Pilpres oleh Ganjar-Mahfud, ada dua gugatan PHPU pilpres yang masuk ke MK.
Sebelumnya, pada Kamis 21 Maret 2024 , pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga mengajukan gugatan serupa.
Lain halnya dengan Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin meminta MK mendiskualifikasi Gibran. Keduanya juga meminta agar digelar PSU. (*)