Kubu Ganjar-Mahfud Siap Jalani Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK

Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi--

JAMBI, KORANJI.COM - Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud siap menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 27 Maret mendatang.

BACA JUGA:Negara Arab Desak Semua Penyeberangan Perbatasan Israel-Gaza Dibuka

BACA JUGA:KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah

Pasalnya, kubu paslon 3 itu telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Sabtu petang 23 Maret 2024.

“Saya sudah diberitahu bahwa putusan MK itu akan dibuat pada tanggal 22 April. Tanggal 27 (Maret) itu sidang pertama,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, seusai pendaftaran.

Todung berterima kasih kepada MK karena pendaftaran PHPU kubu paslon 3 tidak ada kendala sama sekali. Namun, pihaknya berharap MK berlaku adil dan mengabulkan semua gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan.

“Tidak ada masalah. Sudah ada jadwalnya pada MK ya," pungkasnya.

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Makanan yang Bisa Bikin Dehidrasi dan Ganggu Pencernaan Saat Sahur,Apa Saja?

BACA JUGA:Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Dalam poin gugatannya, kubu paslon 3 Ganjar-Mahfud setidaknya meminta MK mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi paslon 2, Prabowo-Gibran dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS seluruh Indonesia. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan