Yusril Sebut Sengketa Pilpers 2024 Sulit di Menangkan Kubu AMIN dan Ganjar

Yusril Ihza Mahendra--

Jakarta - Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, kubu paslon 1 Anies Baswedan-Muhamini Iskandar (AMIN) dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sulit memenangkan gugatan sengketa Pemilu.

Pasalnya, kedua paslon itu sendiri tak pernah mempersoalkan tentang keabsahan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

"Sementara ini kami berkeyakinan apa yang dimohonkan itu sulit sekali untuk dikabulkan MK oleh karena fakta yang tak dapat dibantah adalah selama ini dua paslon itu tak pernah mempersoalkan keabsahan dari Pak Prabowo dan Pak Gibran sebagai paslon," ujar Yusril pada wartawan, Senin 25 Maret 2024.

Menurutnya, masyarakat Indonesia telah menjadi saksi pada saat ketiga paslon itu melakukan debat capres dan cawapres yang diselenggarakan oleh KPU RI. Paslon 1 dan 3 tak pernah menyinggung tentang keabsahan ataupun kualifikasi dari paslon 2 dalam debat tersebut.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Mahfud Md Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo-Gibran Resmi Daftar Pihak Terkait ke MK

"Tak ada (menyinggung paslon 2) bahwa ini tak sah, ini tak kualified, tapi sesudah kalah kemudian diskualifiasi, ini orang (akan) melihat sebagai sebuah sikap yang inkosisten, kalau memang tak kualified ngapain (paslon 01 dan 3 ikut) debat capres segala, tapi setelah kalah ini kualified," tuturnya.

Meski dalam gugatannya itu kubu 1 dan 3 mengambil contoh-contoh sejumlah kasus dalam Pilkada yang mana calon dalam Pilkada itu didiskualifikasi, kata Yusril, itu semua masuk dalam kategori ekstraordinari dan keadaan luar biasa. Hal itu tak terjadi dalam persoalan Gibran, mengingat putusan MK Nomor 90 pun membolehkan Gibran maju sebagaj Cawapres.

"Putusan MK 90 yang membolehkan pak Gibran maju sebagai cawapres itu kan sudah diuji di MK dan dua kali ditolak sehingga pencalonan itu tetap sah. Karena itu saya katakan kalau memang ingin supaya mendiskualifikasi pak Gibran sebenarnya para pemohon berhadapan dengan MK, bukan berhadapan dengan KPU sebagai Termohon maupun berhadapan dengan kami sebagai pihak terkait karena pencalonan pak Gibran itu berdasarkan putusan MK," katanya.

Dia mengungkap, gugatan yang diajukan kubu paslon 1 dan 3 tentang sengketa pemilu memanglah haknya dan boleh-boleh saja. Namun, gugatan tersebut nantinya bakal diputuskan oleh MK apakah bakal dikabulkan ataukah ditolak.

BACA JUGA:KPU Siapkan Strategi untuk Menghadapi MK

BACA JUGA:AHY Berikan Arahan ke Fraksi Demokrat DPR RI

"Tim kami sudah mempersipakan segala sesuatunya, sudah menyimak apa yang disampaikan Pemohon pak Anies dan pak Muhaimin, kemudian pak Ganjar dan pak Mahfud yang telah didaftarkan ke MK. Tim Pembela Prabowo-Gibran pun akan mendaftar (ke MK) sebagai pihak terkait dalam perkara ini," paparnya.

Yusril menambahkan, dari informasi yang berkembang, ada dua poin persoalan dalam gugatan tersebut.

Tag
Share