Tim Hukum Prabowo-Gibran Resmi Daftar Pihak Terkait ke MK

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama advokat lainnya seperti, Otto Hasibuan, Habiburokhman, Hotman Paris saat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 25 Maret 2024--

Jakarta - Pendaftaran sebagai Pihak Terkait dalam perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, resmi didaftarkan Tim Hukum pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memimpin langsung penyerahan berkas permohonan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 25 Maret 2024.

"Jadi ada 45 (orang advokat) Tim Prabowo-Gibran malam hari ini, menyerahkan surat permohonan untuk menjadi Pihak Terkait untuk permohonan perkara," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk dua perkara, yaitu yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin), serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

BACA JUGA:Target PAD Sektor Perikanan Sulit Tercapai, Kolam Induk Unggul Jebol, Ikan Lepas, Pemkab Kerinci Rugi Rp 2 Mil

BACA JUGA:Koke Tetap Setia, Perpanjang Kontrak Bersama Atletico Madrid Hingga Akhir Musim

"Oleh karena ada dua permohonan, maka kami memohonkan untuk Pihak Terkait di dua perkara tersebut. Semuanya lengkap (berkas permohonannya), tidak ada satupun yang kurang," kata Yusril.

"Juga surat kuasa sudah ditandatangani Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka, sudah sah. Dan ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa. dan sudah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi malam hari ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Yusril memastikan berkas permohonan Tim Hukum Prabowo-Gibran yang diserahkan juga sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Panitera MK.

"Dan siap dicatat dalam lembaran. Dan kami akan memenuhi sidang Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan permohonan kami diterima atau tidak diterima sebagai Pihak Terkait, dalam dua perkara yang sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi ini," ucapnya.

BACA JUGA:Polisi Periksa Dugaan TPPO Berkedok Mahasiswa Magang

BACA JUGA:NS Diamankan karena Kasus Pemerasan

"Selanjutnya, kami mempersiapkan jawaban untuk permohonan dua Pemohon, dan itu sudah harus diserahkan ke MK pada 27 Maret yang akan datang, dan pada 28 sesuai dengan jadwal yang telah disusun dalam Peraturan MK Nomor 1/2024, kami diberikan kesempatan untuk membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan," demikian Yusril menambahkan.

Sejumlah advokat kenamaan dan elite politik turut hadir dalam pendaftaran permohonan sebagai Pihak Terkait dari Tim Hukum Prabowo-Gibran, antara lain Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris, OC Kaligis, hingga Hinca Pandjaitan. (*)

Tag
Share