Sebut Tidak Harus Sampai ke Pengadilan, Kasus Pungli PTSL di Bungo

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.-MAQFIROTUN QIFTIYA/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Pada agenda pemeriksaan ahli ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rektor Unja, Helmi

Seusai sidang, Helmi mengatakan bahwa, kasus ini bisa menjadi pembelajaran, untuk para pemerintah desa, aparat dan perangkat, untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya di desa.

BACA JUGA:Koke Perpanjang Kontrak di Atletico Madrid

BACA JUGA:Ajukan Banding Terhadap Hukuman Pengurangan Poin

Ia juga membeberkan apa yang dianjurkan oleh Hakim agung, mengenai pemilahan kasus, yang bisa diselesaikan melalui persidangan pengadilan.

“Ada kebijakan yang masih bisa dilakukan, seperti yang hakim sampaikan, barang kali memang harus kembali dipilah, apakah suatu perkara itu bisa diselesaikan tanpa harus melalui persidangan pengadilan” pungkas Helmi. (Mg02/zen)

Tag
Share