Jangan Bikin Berita Tidak Benar

Sandra Dewi usai diperiksa penyidik kejaksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2024. -ANTARA/Walda Marison-Jambi Independent

Dia juga menolak memberi penjelasan kala ditanya kemungkinan ada nama saksi lain yang akan diperiksa. "Nanti ya, lengkapnya nanti," katanya.

Pada Senin (1 April 2024), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.

BACA JUGA:Camer Bongkar Jadwal dan Lokasi Pernikahan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardhana

BACA JUGA:Situasi Arus Mudik Lebaran, Penumpang Pelabuhan Tanjung Perak Tembus 12.800 Orang

Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya.

Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ketut menyampaikan tidak menutup kemungkinan artis Sandra Dewi turut dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA:Ini Temuan Presiden Joko Widodo, Saat Tinjau harga dan Ketersediaan Pangan di Pasar Atas Bungo

BACA JUGA:Si Misterius Tapi Jujur, Inilah 6 Karakter Perempuan Scorpio yang Wajib Diketahui

"Saya enggak terlalu jauh itu ya. Ada hadiah ulang tahun apa enggak, tapi sepanjang penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, perkara pokok yang saya bicarakan, itu semua siapapun bisa dipanggil. Termasuk tadi istrinya," kata Ketut, Rabu (3 April 2024).

Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Mantap! Ternyata Ini Khasiat Air Rebusan Daun Pandan, Ampuh Obati Segala Penyakit

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan