Terdakwa Minta Keringanan Hukuman, Kasus Korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir
SIDANG: Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa Siulak Kecil Hilir. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Di akhir pembelaannya, Atri Arga memohon maaf kepada majelis hakim atas kesalahannya. Dalam persidangan, Atri Arga menceritakan peristiwa yang terjadi didalam rumah tangganya yang hendak bercerai disebabkan oleh kasus ini. Dia meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan dan memohon agar masa penahanannya dipindahkan ke Sungaipenuh, agar bisa bertemu keluarganya. Atri Arga juga menyatakan permohonannya untuk mendapatkan keringanan hukuman saat putusan nanti.
Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir menanggapi, bahwa masalah rumah tangga Atri Arga tidak dapat dihubungkan dengan putusan hakim.
BACA JUGA:Mei, Tanjabtim Buka Pendaftaran PPPK dan PNS, Sekda Berharap Banyak Putra Daerah
BACA JUGA:Ketua MK Tanyakan Izin Kampus Eddy Hiariej Akui Tak Ajukan
"Itu adalah konsekuensi atas apa yang terjadi," tegasnya
Hakim menyarankan, agar Atri Arga mengajukan surat permohonan pemindahan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemindahan penahanan ke Lapas Sungaipenuh.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Tomy Ferdian tetap pada tuntutannya dan ingin mengajukan replik setelah lebaran. Namun, hakim menolak karena sidang putusan akan dilangsungkan pada tanggal 17 April 2024. Dikarenakan terdakwa tetap pada permohonannya, kuasa hukum tetap dengan pembelaannya, dan jaksa tetap pada tuntutannya, maka majelis hakim akan memutuskan dalam agenda sidang putusan hakim pada tanggal 17 April 2024 mendatang. (*/enn)