Situs Judi Online Terdaftar PSE Kemenkominfo: Bentuknya Game, Tapi Tidak Judi

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam wawancara cegat di kawasan Tanah Abang, Jakarta.-ANTARA/Fathur Rochman -Jambi Independent

Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah menelusuri dan mengecek adanya situs atau aplikasi yang diduga terkait judi online yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Begini, jadi ada beberapa yang ada di daftar PSE ya, situs-situs dengan nama berbau judi. Ini lagi kita telusuri, kita cek," ujar Nezar di Jakarta, Selasa.

Nezar mengatakan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah situs tersebut benar-benar terkait dengan judi online atau hanya berupa situs permainan yang tidak mengandung unsur perjudian.

"Karena kita harus pisahkan ada juga game, dia bentuknya game tapi enggak ada judinya. Misalnya game kasino, kartu, domino, tapi sebenarnya enggak ada unsur judinya, jadi enggak ada pasang duit semacam itu," kata dia.

BACA JUGA:KY Terima 820 Permohonan Pemantauan Persidangan

BACA JUGA:Hak Angket Tunggu Memontum, PDI Perjuangan Klaim Progres Sempurna

Nezar menegaskan bahwa Kementerian Kominfo terus melakukan tinjauan terhadap setiap laporan terkait judi online. Setiap laporan yang diterima akan segera ditanggapi dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sejauh ini yang ditangkap oleh mesin kita, kita crawl semua domain yang berbau judi online itu memang yang muncul dan yang selama ini menjadi fokus monitoring kita yang misalnya sudah kita take down dia muncul lagi dengan nama baru, itu kita coba baca polanya dan kita ikuti terus 24 jam kita monitoring," kata Nezar.

Nezar menduga, kemungkinan besar situs yang namanya berbau judi online tersebut adalah situs game yang tidak memiliki unsur perjudian.

Namun, apabila nantinya ditemukan adanya indikasi permainan judi, maka pihaknya dengan tegas akan melakukan penutupan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Lulusan Ma’had Aly Bisa Ikut Seleksi CASN

BACA JUGA:Bulog Pastikan Ketersediaan Beras Terjaga Jelang Lebaran

"Ada juga yang sedang kita selidiki ini cuma kedok aja terus di belakangnya dia ada token-token yang ujungnya ke judi, kalau iya itu langsung kita tutup. Kalau kita temukan fakta-fakta dan juga data-data di lapangan menunjukkan dia masuk dalam konten negatif, berdasarkan peraturan perundangan langsung ditutup," pungkas dia.

Sebelumnya, beredar informasi adanya sejumlah aplikasi atau situs yang diduga terkait judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Informasi tersebut dibagikan oleh akun @Ldi_32 di platform media sosial X, Sabtu (30 Maret 2024).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan