UMK Jambi Belum Dibahas
PEKERJAAN: Salah satu sektor pekerjaan di Kota Jambi, yakni wartawan.--
JAMBI – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik. Hanya saja, untuk Kota Jambi belum diketahui, apakah Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik atau tidak.
“Belum, belum kita bahas,” sebut Kadis Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Komari, kemarin (14/11).
Belum ada pembahasan mendetail mengenai apakah akan ada kenaikan UMK Jambi pada 2024 mendatang.
BACA JUGA:Tips Atasi Rambut Bercabang
“Belum kita bahas juga. Kita masih menunggu (UMP, red) Pemprov Jambi. Sebab belum disahkan untuk UMP Provinsi Jambi,” katanya.
Sesuai arahan Kemnaker, Gubernur wajib umumkan UMP paling lambat 21 November 2023. Sedangkan kota/kabupaten paling lambat 30 November 2023 untuk penetapan UMK.
“Tapi sampai sekarang belum. Masih kita tunggu dari Provinsi,” singkatnya.
Sebagai informasi, dalam perjalanannya UMK Jambi mengalami kenaikan tiap tahunnya. Seperti pada tahun 2019 UMK Jambi senilai Rp2,6 juta naik menjadi Rp2,84 juta pada tahun 2020.
BACA JUGA:Kebiasaan Minum yang Buat Penuaan Dini
Kemudian pada tahun 2021 naik menjadi Rp2,93 juta. Sedangkan untuk tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.972.192. Sedangkan tahun 2023 naik menjadi Rp3.230.207.
Perlu diketahui, berdasarkan PP yang keluarkan di atas, maka upah minimum dipastikan akan naik. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
BACA JUGA:Cara Mengetahui Serviks Melebar
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
BACA JUGA:Bahaya Mencabuti Bulu Ketiak
Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan UMP ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," jelasnya. (zen/ira)