Pelaku Pencurian di Malang Mengaku Memanfaatkan Keamanan Sekolah Yang Mudah Dibobol

Ilustrasi Pencurian-Cristien Matondang-Megapo.co

Setelah dilaporkan ke Polsek Pakis, kemudian anggota kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang hendak menjual barang-barang curian tersebut di media sosial. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan