Fraksi PAN: Amicus Curiae Megawati Perlu Dipertimbangkan
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. -(ANTARA Foto/Dok)-Jambi Independent
Sebelumnya, Selasa (16 April 2024), Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
BACA JUGA:Polisi Mapping Aktivitas PETI, Polres Batanghari Cek Lokasi Penambangan Pasca Alat Dibakar Massa
BACA JUGA:Nilai Nol
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.(ANTARA)