Manajemen Travel MSI Dipolisikan
MELAPOR: Nur Habibullah saat membuat laporan ke Polda Jambi, Kamis (16/11) --
JAMBI - Pimpinan cabang PT. Miftah Safari Internusa (MSI) Jambi, melapor Direktur Utama PT MSI pusat yang berkantor di Jepara, Jawa Tengah ke Polda Jambi. Pihak agen sekaligus korban penipuan jasa perjalanan umroh, merasa dirugikan karena harus menanggung biaya keberangkatan 42 jemaah asal Jambi dari Jakarta ke Jedda, serta biaya kepulangan dari Jeddah ke Jambi.
Nur Habibullah, pimpinan agen PT MSI Jambi, mendatangi Polda Jambi, Kamis (16/11) siang untuk membuat laporan.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, aduan dari pihak agen PT SMI karena tidak ada kejelasan dari pihak PT MSI pusat.
"Dari saudara korban, yang melaporkan adanya dugaan penipuan, terhadap jamaah umroh yang berasal dari Jambi. Prosesnya akan ditindak lanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," ungkapnya.
BACA JUGA:Peresepan Obat Pasien Geriatri di Puskesmas X Kota Jambi Berdasarkan Beers Criteria
Selanjutnya, pihaknya akan mengawal kasus atas dugaan penipuan yang dialami oleh jamaah umroh asal Jambi tersebut, lantaran tidak mendapat tiket pulang ke Indonesia.
"Pasti kami kawal. Tadi juga sudah bertemu dengan korban, yang sebagai leader. Beliau bertanggungjawab atas jamaah umroh dari Jambi. Mengorbankan usahanya sendiri untuk memberangkatkan pulang jamaah yang terlantar," tuturnya.
Sementara itu, Nur Habibullah (32) selaku pimpinan agen PT MSI Jambi mengatakan, dugaan penipuan atau perbuatan curang dari pihak tour MSI, yang tidak bertanggungjawab atas pemenuhan hak administrasi keberangkatan dan kepulangan jamaah umroh asal Jambi ke Indonesia.
"Kasus kemarin yang menimpa kami, tiket pesawat kepulangan Jeddah-Jakarta-Jambi yang tidak kami dapati dari pihak tour. Begitu pula perginya juga sempat kami tanggulangi biaya keberangkatannya. Sampai detik ini belum ada tindakan atau jawaban dari pihak tour, sehingga kami laporkan," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Ajak Perempuan Awasi Pemilu 2024
Berdasarkan isi laporan, pihak terlapor yakni Direktur Utama MSI, Miftahuddin, yang berdomisili di Jepara, Jawa Tengah. Dia dianggap tidak bertanggungjawab atas pemenuhan hak administrasi jamaah umroh asal Jambi.
"Kami sudah setorkan uang Rp 2,1 miliar dari uang jamaah umroh ke pihak tour. Seharusnya sudah ada di beliau uangnya, tapi tidak ada tiket pesawat yang kami dapati," terangnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 658 juta. (cr01/enn)