Catat 5.310 Kasus, Soal Judi dan Kekerasan Seks di Dunia Digital
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta.-ANTARA-Jambi Independent
JAKARTA - Tak selamanya, dunia digital itu memudahkan akses informasi, karena dunia maya juga memberi jebakan negatif, seperti perundungan, kekerasan seksual secara dalam jaringan (daring), pornografi, penipuan (scam), hingga judi daring.
Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat sejak 1 Januari 2024 sampai 3 April 2024 atau 3 bulan terjadi 5.310 kasus kekerasan.
Dari jumlah itu, kekerasan seksual mencapai 2.475 kasus, sedangkan kekerasan fisik hanya 1.760 dan kekerasan psikis ada 1.622 kasus.
Tidak hanya kekerasan seksual, OJK menemukan 5.000 rekening yang transaksinya janggal, yang setelah ditelusuri ternyata kejanggalan itu terkait dengan peningkatan kasus judi daring sejak 2017.
BACA JUGA:Mendagri Minta Pemda Beri Atensi Terhadap Perkembangan Harga Komoditas
BACA JUGA:Jokowi Perkenalkan Prabowo pada Pemimpin Baru Singapura
Pada 2023, PPATK menemukan 3,2 juta warga bermain judi daring, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100.000, namun perputaran uangnya mencapai Rp327 triliun.
Saat ini, anak-anak kian akrab dalam penggunaan gawai, termasuk akses terhadap internet. Pada saat bersamaan pengasuhan dan pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya juga mengalami keterbatasan, sehingga sangat rentan terhadap dampak negatif dunia digital.
Solusinya, pemerintah sedang berikhtiar menyiapkan aturan mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak di ranah daring yang akan menjadi peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif internet, termasuk seks di dunia digital.
Peta jalan dalam bentuk perpres itu untuk memberikan arah, pedoman, dan mekanisme yang jelas dan terpadu bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan anak di ranah daring, yakni anak, orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
BACA JUGA:Komitmen Percepat Investasi di IKN Setelah Pemilu
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini 8 Manfaat Pasta Gigi untuk Membersihkan Rumah
Perpres itu sangat penting, karena kekerasan seksual juga merupakan pelanggaran HAM, yang dampaknya luar biasa bila korban mengalami penderitaan psikis, fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga politik. Apalagi, bila korban memiliki kebutuhan khusus (anak, perempuan, dan disabilitas).
Khusus terkait judi daring, Kemenko Polhukam menyatakan pemerintah saat ini juga menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga sesuai perintah Presiden Joko Widodo (18 April 2024).