Polisi Ungkap Motif Mantan Karyawan Hotman Paris Gelapkan Uang Ratusan Juta

Hotman Paris Hutapea--Pancar.id

JAMBIKORAN.COM - Polresta Bogor berhasil menangkap mantan manajer restoran Hotman, milik pengacara terkenal Hotman Paris. Pelaku ditahan setelah diduga menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp172 juta.

Pelaku berinisial FA ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa tersangka menggelapkan uang secara bertahap dan menggunakan uang tersebut untuk berjudi online serta membayar utang yang timbul dari kegiatan judi online tersebut.

“Tersangka mengambil uang dari loker tempat ia bekerja. Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya satu kali, tapi beberapa kali secara bertahap,” kata Bismo.

BACA JUGA:Pesan Khusus Buat Libra Hari Ini, Jangan Berlebihan!

BACA JUGA:Berhati-Hatilah Virgo, Hari Ini Titik Lemah Emosi Mu Sangat Terlihat

Pertama kali tersangka menggelapkan uang hasil usaha restoran pada 15 Maret 2024.

“Yang bersangkutan keranjingan judi online. Pinjam uang dari teman-temannya untuk main judi online, dan melunasi utangnya menggunakan uang tempat ia bekerja,” jelasnya.

Kompol Luthfi Olot Gigantara, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, mengatakan bahwa tugas sehari-hari tersangka adalah menyetorkan uang hasil usaha restoran ke bank.

Namun, menurut Luthfi, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut ke bank seperti yang seharusnya, melainkan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi, termasuk membeli laptop, motor, dan menyewa hotel saat ia melarikan diri dari kejaran polisi.

BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi iPhone 16 yang Bakal Dirilis Tahun Ini

BACA JUGA:4 Tips Atasi Stres Paling Ampuh

“Jadi uang setoran kasir dia simpan dalam loker, yang kuncinya cuma dia yang memiliki akses. Atas niat tidak baik, diambil uang itu untuk kepentingan pribadi,” jelas Luthfi.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV, dan lain-lain. Tersangka FA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan