Tak Lagi Dibatasi, Barang Impor Pekerja Migran Indonesia

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dip-ANTARA/Harianto-Jambi Independent

“Jadi barang barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman teman PMI karena ini menyangkut keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup,” tutur Arif.

Arif menuturkan dengan adanya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 29 April 2024 dan akan diberlakukan tujuh hari setelah diundangkan, maka barang impor PMI yang sempat kena pembatasan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, baik itu jumlah, jenisnya itu bisa dikeluarkan.

BACA JUGA:Wah, Ternyata Ini yang Dirasakan Tiap Zodiak Ketika Merasa Bersalah (Part 2)

BACA JUGA:Harap Bangun Semangat Masyarakat, Semarak Ekonomi Keuangan Syariah

“Ini tujuannya adalah agar barang barang yang masuk periode mulai 11 Desember 2023 yang kena pembatasan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, baik itu jumlah, jenisnya itu bisa dikeluarkan,” imbuh Arif.

Dia mengungkapkan dengan adanya Permendag Nomor 7 Tahun 2024 sudah tidak ada lagi permasalahan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia.

“Kami juga sudah menegaskan di Permendag Nomor 7 Tahun 2024 di pasal 71 pada saat Permendag ini berlaku kebijakan dan pengaturan impor atas barang kiriman PMI berlaku surut sejak 11 Desember 2023. Jadi itu poin pentingnya, kemudian barang impor PMI ini mengacu pada PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia,” kata Arif.

Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang yang dilaksanakan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag diikuti dari Kadin Indonesia, asosiasi pelaku usaha, perwakilan RI di luar negeri, Pekerja Migran Indonesia, serta diaspora di seluruh dunia, hingga perwakilan kementerian/lembaga secara daring. (ANTARA)

Tag
Share