Tak Lagi Dibatasi, Barang Impor Pekerja Migran Indonesia

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dip-ANTARA/Harianto-Jambi Independent

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak ada lagi pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik  pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air.

“Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri diputuskan bahwa barang impor PMI adalah barang yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri. Kemudian barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.

“Dari dua poin tersebut akhirnya kita sepakati tidak perlu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor. Jadi barang kiriman PMI ini tidak diatur di dalam Permendag,” ujar Arif.

BACA JUGA:OJK: Ada 1,36 Juta Agen Laku Pandai, Dari 34 Bank Di Indonesia

BACA JUGA:Catat 1.290 Kasus Gangguan Kamtibmas Saat May Day 1 Mei

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman PMI atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri dan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh teman teman Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tutur Arif.

Ia menyebutkan untuk impor barang Pekerja Migran Indonesia pertama tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang barang yang dilarang dan barang barang yang berbahaya.

Arif mengaku sering mendapat sejumlah pertanyaan dari PMI tentang barang yang dilarang impor. Barang yang dilarang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.

BACA JUGA:Inisiasi Peraturan Perlindungan Anak di Ranah Daring

BACA JUGA:Sedan Drone

“Kemudian yang kedua ada yang tanya juga barang yang berbahaya seperti apa ? Jadi barang tersebut adalah yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan kesehatan lingkungan hidup atau kita sering menyebutnya K3L. Ini tidak boleh masuk dalam wilayah Indonesia,” jelas Arif.

Ia menyebutkan barang dilarang dan berbahaya seperti intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusah lapisan ozon (BPO), barang berbasis sitem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan