Tak Punya Duit Buat Open BO, Pedagang Siomay Curi Ratusan Celana Dalam Wanita

Ilustrasi Pencurian Celana Dalam-Cristien Matondang-Flores Editorial

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banyumanik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. 

"Kita upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku seperti mengalami gangguan jiwa. Tapi kita kenakan wajib lapor," imbuhnya.(*) 

Tag
Share