Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Hidup Pekerja, Program Dumisake di Provinsi Jambi

Sudirman, Sekda Provinsi Jambi. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, Program Dumisake Jambi Mantap sangat membantu pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan hidup.

Hal ini disampaikan Sekda, saat membuka Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Bekerja, yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, akhir pekan lalu. 

"Dalam catatan kami, masyarakat miskin ada 42.411 orang, yang didominasi oleh pekerja perkebunan. Tapi Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Jambi melakukan intervensi melalui Program Dumisake Jambi Mantap sehingga pekerja buruh dapat ditingkatkan kesejahteraannya," ujar Sekda.

Kemudian berdasarkan hasil riset Pemprov Jambi, kecendrungan orang miskin ini tidak berkelompok, namun distribusi program dari pusat seringkali berkelompok, sehingga belum berdampak signifikan.

BACA JUGA:Alami Deflasi 0,05 Persen

BACA JUGA:Minimal Kantongi 26 Ribu Dukungan Syarat Calon Independent Pilbup Muaro Jambi 

Menurutnya, Gubernur Jambi Al Haris memiliki komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap pekerja rentan melalui Program Dumisake.

Bentuk komitmen ini diatur dalam Pergub No 16 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian Bantuan Keuangan bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.

"Pekerja/buruh memiliki peranan penting bagi kita dalam menggerakkan sektor ekonomi. Oleh karena itu Pemprov Jambi yakin dan mendukung kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan, baik secara ekonomi maupun fasilitas,” kata dia.

“Selain itu kesejahteraan tidak hanya upah, melainkan kesehatan, pendidikan yang terus ditingkatkan sebagai kebutuhan dasar," terang Sekda.

BACA JUGA:Mengenal Tradisi Makan Senampan, Pada Halal Bi Bahalal LAM Kota Jambi

BACA JUGA:Penjualan Daging Ikan Sepi Peminat Harga Mulai Turun

Sudirman juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Jambi juga berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja melalui berbagai kebijakan.

Di antaranya dengan menerbitkan peraturan Gubernur Jambi tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP)yang didasari dengan Kajian Hidup Layak (KHL) serta mendorong perusahaan agar tenaga kerja masuk menjadi peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan