Biduan Hingga Bendum Nasdem akan Bersaksi di Sidang SYL

SYL dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan-Cristien Matondang-Antara

JAMBIKORAN.COM - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap lima saksi untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 29 Mei 2024.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Nayunda Nabila Nizrinah. Nayunda, seorang penyanyi dangdut, diduga menerima aliran dana dari SYL. 

Beberapa saksi dalam persidangan mengatakan bahwa SYL memerintahkan penggunaan anggaran Kementan sebesar Rp 50-100 juta untuk mengundang Nayunda dalam suatu acara.

BACA JUGA:Jaksa KPK hadirkan keluarga SYL Sebagai Saksi Sidang Gratifikasi dan Pemerasan

BACA JUGA:Rumah Mewah SYL di Makassar Senilai Rp4,45 Miliar Disita KPK

Nayunda bahkan disebut dalam persidangan sebagai pegawai honorer di Kementan, dengan gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan.

Tiga saksi lainnya ialah Analis Kesehatan di Klinik Utama Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Yuli Yudiyani Wahyuningsih; sopir di Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Oky Anwar Djuanidi; dan Pengurus Rumah Tangga, Nur Habibah Al Majid.

“Ditambah dengan saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR RI)," kata Ali Fikri.

Ahmad Sahroni merupakan Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, partai yang menaungi SYL, dijadwalkan menjadi saksi dalam lanjutan sidang SYL.

KPK menetapkan SYL sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK mendakwa politikus dari Partai Nasdem itu melakukan pemerasan terhadap bawahannya untuk kebutuhan pribadinya. Total uang yang didakwa dikumpulkan oleh SYL mencapai Rp 44,5 miliar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan