Tandatangan dan Stempel Dipalsukan, Dugaan Korupsi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Bungo

Para saksi ketua kelompok tani dihadirkan jaksa dalam perkara korupsi pengelolaan pupuk bersubisdi Kabuapten Bungo, Kamis 19 Juni 2025. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI - Pengadilan Negeri kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi dengan terdakwa Sujatmoko, Muhammad Subhan, dan Sri Sumarsih.
Terungkap fakta sidang, jika tandantangan dan stempel ketua kelompok tani pada RDKK diteken oleh terdakwa Sujatmoko. Keenam saksi ketua kelompok tani yang disebut menerima bantuan pupuk bersubsidi tersebut membantah. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan permohonan bantuan pupuk bersubsidi.
Ini diketahui setelah Ketua Majelis Hakim Annisa Bridgestirana, mencecar para saksi terkait dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ada tandatangan dan stempel ketua kelompok tani.
“Apakah saksi tahu RDKK? Pernah tidak menandatangani RDKK itu?” tanya Anissa kepada para saksi. Mendapati pertanyaan tersebut, masing-masing saksi mengaku tidak tahu apa RDKK. Tidak hanya itu, mereka pun merasa tidak pernah menandatangani RDKK tersebut.
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Kerap Berpindah Tempat, Pelaku Pencurian Akhirnya Ditangkap Polsek Kota Baru
BACA JUGA:Minta Umumkan Hukuman Pelaku Kekerasan di Linus
Untuk memastikan keterangan para saksi, ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum memperlihatkan bukti RDKK dan menghadapkan penasihat hukum ke muka siang. Para saksi, diperintahkan membubuhkan tandatangan di RDKK tersebut sebanyak 3 kali.
Seperti keterangan saksi Andrianto, dia mengaku tidak pernah mengetahui atau melihat dokumen RDKK pada tahun 2021. Ia menegaskan bahwa tanda tangan dan stempel yang tercantum dalam berkas bukan miliknya.
“Saya tidak pernah menandatangani RDKK, bahkan tidak tahu CV Abhi Praya dan tidak pernah membeli pupuk subsidi,” ujar Andrianto.
Ia menyatakan sebagai ketua kelompok tani Tana Karya Lestari yang memiliki 19 anggota dengan lahan masing-masing 1–2 hektare. Andrianto juga mengaku mengenal Sujatmoko saat hendak membentuk kelompok tani guna mengajukan bantuan Program Strategis Pertanian (PSR). “Tujuannya untuk mendapat dana hibah, bukan pupuk,” tegasnya.
Senada dengan itu, Zainur Efendi, yang sempat mengajukan permohonan bibit karet ke kecamatan pada 2009, mengatakan bahwa sejak saat itu kelompok taninya tidak lagi aktif. Namun, ia mengaku terkejut saat mengetahui kelompok tani Mandiri Jaya ternyata masih tercatat aktif di pusat.
“Saya tidak tahu soal RDKK, tidak paham isinya, dan tidak pernah menandatangani atau memberikan stempel kelompok,” ujarnya dalam sidang.
Begitu pula, Zamzami, sebagai ketua kelompok tani Berkah dengan 15 anggota, Zamzami menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa itu RDKK dan belum pernah mendengar nama toko Abipraya. Ia dipanggil kejaksaan tahun 2024 terkait dokumen yang mengatasnamakan kelompoknya.
Saksi lainnya, M. Rasyid, Ketua kelompok tani Harapan Maju sejak 2009 ini menyebut kelompoknya pernah mengajukan bibit karet, namun tidak pernah mengajukan bantuan pupuk maupun bibit melalui jalur resmi.