Soal Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar di Tanjab Barat, Ternyata Begini SOP Penggunaan Senpi Oleh Anggota Polisi
Ilustrasi Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar-Fajar-
KUALATUNGKAL - Peristiwa peluru nyasar terjadi di kota Kualatungkal, Kelurahan Tungkal IV kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
Diduga peluru nyasar ini, berasal dari oknum polisi yang akan melakukan penangkapan narkoba.
Berdasarkan informasi yang diterima, peluru yang digunakan oknum polisi tersebut malah nyasar ke seorang ibu hamil berusia 6 bulan atas nama Dila.
Dari sumber menyebutkan bahwa korban tembakan tersebut merupakan pekerja di salah satu rumah makan seafood di Kualatungkal.
"korban bekerja di rumah makan seafood Kualatungkal," ujar Sumber.
Saat itu tim Satres Narkoba Polres Tanjabbar tengah melakukan penangkapan bandar narkoba asal Kepulauan Riau (Kepri) yang baru turun dari Pelabuhan LLASDP Kualatungkal dan akan naik mobil travel ke Jambi.
Terkait kasus tersebut, apakah polisi sudah mengkuti SOP penggunaan Senpi?.
BACA JUGA:Soal Covid-19, Pj Wali Kota Jambi Beri Arahan ke Lurah dan Camat Se-Kota Jambi
BACA JUGA:Miris, Ibu Hamil Kena Peluru Nyasar, Ini Penjelasan Kapolres Tanjab Barat
Karena dalam penggunaan senpi ada prosedur dalam penggunaan dan peraturannya.
Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi antara lain diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.
Perkapolri ini mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”).
Serta di dalam Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (“Perkapolri 1/2009”).
1. Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.