Tarif Parkir Bakal Naik

Ilustrasi Parkir--

JAMBI – Biaya retribusi parkir di Kota Jambi, direncanakan akan ada penyesuaian pada 5 Januari 2024 mendatang.

Namun penyesuaian ini, disebutkan Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho, masih menunggu hasil evaluasi di Kemendagri.

Nantinya, apabila tidak ada kendala terkait evaluasi usulan pengajuan tarif parkir di Kota Jambi, maka tarif baru dapat diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

Untuk roda 2 atau motor kata Saleh Ridho, dari semula tarif parkir Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda 4 atau mobil, dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Gudang BBM Pertalite Oplosan

BACA JUGA:Polisi Bongkar Gudang BBM Pertalite Oplosan

“Sudah hampir 10 tahun belum ada penyesuaian,” kata dia, kemarin.

Hal ini jelasnya juga berkaca dari kota-kota lain di wilayah Sumatera khususnya, yang telah memberlakukan tarif parkir yang baru sejak lama.

“Kepada masyarakat setelah ada hasil evaluasi Kemendagri, maka akan ada kenaikan tarif retribusi parkir,” jelasnya.

Penyesuaian tarif parkir ini sendiri sudah ada pada Perda Kota Jambi nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

BACA JUGA:Puluhan Motor Diamankan

BACA JUGA:Ratusan Kasus Selesai dengan Restorative Justice

“Tetap dengan adanya penyesuaian ini kami akan meningkatkan pelayanan parkir di Kota Jambi,” jelasnya.

Disinggung mengenai banyak nya oknum juru parkir yang tak pernah memberikan karcis, Saleh Ridho berharap agar, masyarakat dengan tegas meminta karcis parkir tersebut.

“Kita tahu banyak keluhan ini. Kami minta ke masyarakat agar meminta karcis tersebut, saat menikmati fasilitas parkir,” terangnya.

“Jika tidak ada jangan diberikan atau gratis,” tambahnya.

BACA JUGA:41 Kasus Narkotika Sepanjang 2023 Diungkap oleh Polres Muarojambi

BACA JUGA:Nutrisi Penting Mata

Nantinya, pihaknya akan memasang spanduk khusus pemberitahuan mengenai aturan parkir yang dimaksud.

“Kalau untuk di kawasan, tetap bayar 1 kali. Ayo sama-sama kita komitmen, termasuk terhadap juru parkir,” jelasnya.

Nantinya, menyikapi keluhan-keluhan yang ada, pihaknya akan melakukan peninjauan hingga penertiban juru parkir dan lokasi parkir yang dianggap merugikan masyarakat maupun pemerintah.
 
Sementara itu, salah satu pengguna lahan parkir di kawasan Simpang Bata, Fajar mengaku tak mempermasalahkan penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut. Selama  kenaikan tarif tersebut berada pada ambang normal.

BACA JUGA:Tips Atasi Gula Darah dengan Mudah

BACA JUGA:Tips Mengatasi Tekanan Darah Tinggi

Hanya saja memang, dirinya berharap, agar instansi terkait dapat menertibkan para juru parkir yang tak bekerja sesuai SOP yang ditentukan.

“Kalau untuk motor naik jadi Rp2 ribu, ya tidak apa-apa. Toh selama ini saya bayar segitu,” kata dia.

“Tapi tolong, ditertibkan tukang parkir yang tak sesuai aturan. Kadang tidak mau mengembalikan uang kembalian dengan berbagai alasan. Termasuk memberikan karcis parkir,” jelasnya.

Senada dikatakan Ria, pengguna jasa parkir lainnya. Kata dia, selain adanya penyesuaian parkir, juga diharapkan adanya penertiban terhadap para juru parkir.

BACA JUGA:4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Kericuhan Eksekusi Lahan

BACA JUGA:Target Menang 1 Putaran, SAH Silahturahmi Dengan Puluhan Organisasi Relawan Prabowo-Gibran se-Provinsi Jambi

“Tukang parkirnya juga tolong diatur. Kadang pas parkir tidak ada orang, tapi pas mau pulang ada tukang parkir,” sebutnya.

“Malah kadang lebih galak juru parkir, ketimbang kami sebagai pengendara. Apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” tutupnya.  (zen/ira)

Tag
Share