Bos Emas Ilegal Sering Berpindah, Pelarian Selama 7 Tahun Berakhir

Senin 06 May 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI - Tim Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin dan Kejati Jambi, berhasil mengamankan seorang buron yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun. Penangkapan terpidana di kediamannya di Merangin sekira pukul 10.00 Wib, Senin 6 Mei 2024. 

DPO tersebut kabur sejak tahun 2017. Setelah melakukan penangkapan terhadap terpidana, Tim mengantarkan DPO ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. 

Berdasarkan Putusan Makamah Agung dengan Nomor. 1366K/Pidsus-LH/2017. Dimana terpidana divonis dipenjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya dieksekusi ke Lapas Sarolangun. 

DPO tersebut bernama Zulfikar (37), warga Desa Pasar  Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pengangkutan mineral tanpa izin. 

BACA JUGA:BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tak Dipergunakan Lagi di Indonesia

BACA JUGA:SAH Sukses Dorong Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun 2017, terpidana melarikan diri, hingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan negeri Sarolangun. 

"Dan hari ini (kemarin, red) sudah diamankan dan langsung kita eksekusi ke Lapas Sarolangun," katanya

Selama menjadi DPO, terpidana Zulfikar kerap berpindah tempat. Sehingga menyulitkan petugas untuk melacak keberadaannya. 

"DPO ini ada di Kabupaten Merangin, namun sering pindah-pindah. Sehingga menyulitkan kita untuk melakukan penangkapan," ungkapnya.

BACA JUGA:Soft Opening Galeri Dekranasda Kabupaten Muaro Jambi Dihadiri Pj Bupati Bachyuni Resmikan

BACA JUGA:4 Zodiak Paling Galak dan Suka Ngomel, Apa Kamu Termasuk?

Sebelumnya pihak kejaksaan sudah melakukan penangkapan terpidana Zulfikar, namun terjadi perlawanan dari terpidana dan kabur. 

"Sudah pernah kita amankan, namun ada perlawanan dari DPO ini. Sehingga kita mencari langkah dan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapnya," jelasnya.

Dari tangan terpidana Kejari Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil honda Jazz, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 6.500.000, satu tas ransel warna hitam, Handphone nokia (senter). 

Kategori :