JAMBIKORAN.COM - Salah satu persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 adalah membentuk badan ad hoc.
Salah satu dari empat badan ad hoc KPU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Rekrutmen anggota PPS akan dilakukan ulang untuk Pilkada, dan tidak menggunakan anggota PPS Pileg dan Pilpres.
Meski demikian, masyarakat yang sebelumnya sudah menjadi anggota PPS Pileg dan Pilpres, boleh mendaftar kembali jika berminat.
Syarat daftar petugas PPS Pilkada 2024
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menjadi anggota PPS:
- Warga negara Indonesia
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
- setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
- fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- daftar riwayat hidup; pas foto berwarna ukuran 4x6.
Cara daftar anggota PPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota PPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password.
- Anda akan mendapatkan email berisi link untuk aktivasi akun SIAKBA, klik link tersebut untuk mengaktivasi.
- Buka kembali laman https://siakba.kpu.go.id, klik “Login”. Isi data diri, lalu pilih “Seleksi” dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
- Setelah selesai, Anda tinggal menunggu waktu cek hasil verifikasi administrasi.
Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi.
Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, akan mengikuti tes tertulis dan wawancara.
Jika berhasil, Anda lolos menjadi anggota PPS Pemilu 2024. (*)