JAMBIKORAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsuddin, Rabu 8 Mei 2024.
Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.
“Hari ini 8 Mei 2024 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Muhammad Azis Syamsuddin,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 8 Mei 2024.
Saksi-saksi lainnya yang dipanggil, yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Ainul Faqih, serta M Naim Fahmi. Para saksi ini diketahui pernah ditahan di rutan KPK.
BACA JUGA:Optimalisasi Pemanfaatan MPP Digital di 24 Daerah
BACA JUGA:KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Saksi berikutnya, yakni anggota Satpol PP, Dasep Sutrisno, serta pengamanan, Mustarsidin.
Ali Fikri belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.
KPK mengungkapkan pungli di rutan KPK mematok tarif variatif kepada para tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas lebih. Tarifnya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
"Memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan hand phone dan power bank, hingga informasi sidak," tutur Asep.
BACA JUGA:Ajak Semua Pihak Awasi Distribusi Pupuk Subsidi
Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.
"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep.
Dikatakan Asep, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta. (*)