Jambi - Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan penyelundupan 125.684 ekor benih lobster yang akan dibawa melalui kawasan perairan Jambi.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go di Jambi, Senin, mengatakan polisi menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 125.684 benih lobster pada Jumat 10 Mei 2024.
Penyelundupan ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan benih lobster dari Lampung melintasi Provinsi Jambi.
Berdasarkan penyelidikan Polisi, di kawasan Mendalo Darat, Muaro Jambi, tim menangkap satu orang tersangka berinisial AD dengan barang bukti benih lobster sebanyak 90 ribu ekor.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Kasus Tewasnya Santri Tebo
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ikuti Workshop Sastra
Selanjutnya, tim gabungan menangkap lagi dua orang tersangka yaitu ATH dan A di salah satu parkiran swalayan di Kota Jambi. Dari kedua pelaku tersangka ini polisi mengamankan barang bukti benih lobster sebanyak 35 ribu ekor.
Donny Charles mengatakan ratusan ribu benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke negara Singapura melalui kawasan perairan Provinsi Jambi.
Selain barang bukti benih lobster, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu dua unit mobil yang digunakan tersangka.
Dia menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan para tersangka untuk mencari dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
BACA JUGA:DPMPTSP Sarolangun Gelar Bimtek, Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko
BACA JUGA:Ambil Langkah-Langkah Kongkrit Pengendalian Inflasi
Dari pengungkapan kasus penyeludupan benih lobster ini, polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp25 miliar.
"Dengan asumsi satu benih lobster senilai Rp200 ribu untuk jenis lobster pasir dan Rp250 ribu untuk jenis lobster mutiara. Kami hitung ada sekitar Rp25 miliar lebih," katanya.
Ketiga pelaku tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar. (eri/ira)