Namun tersangka melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan tersangka.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ikuti Workshop Sastra
BACA JUGA:DPMPTSP Sarolangun Gelar Bimtek, Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko
“Ya, Tersangka ini awalnya ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun pada saat akan dilakukan pengembangan Tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanan Tersangka," Jelas Ruly.
“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"tutup Kasubsi.(min/ira)