Spesialis Bobol Rumah Tak Berkutik, Mengaku Sudah Bongkar 7 Rumah

Senin 13 May 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Finarman

Namun tersangka melarikan diri saat akan dilakukan pengembangan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur  dengan melumpuhkan kaki kanan tersangka.

BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ikuti Workshop Sastra

BACA JUGA:DPMPTSP Sarolangun Gelar Bimtek, Implementasi Perizinan dan Pengawasan Berusaha Berbasis Resiko

“Ya, Tersangka ini awalnya ditangkap sesudah membelanjakan uang hasil pencurian di pasar Rantau Panjang, namun pada saat akan dilakukan pengembangan Tersangka berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur  dengan melumpuhkan kaki kanan  Tersangka," Jelas Ruly.

“Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7  tahun penjara,"tutup Kasubsi.(min/ira)

Kategori :