KPK Diminta Mengembalikan Uang Pembelaan Terdakwa Perkara Suap Gratifikasi Ketok Palu Jambi

Selasa 14 May 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Rehan Fahri
Editor : Finarman

BACA JUGA:5 Tanda Masker Wajah Tidak Cocok di Kulit

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045

Sebelumnya, pada tanggal 2 Mei 2024, dilakukan sidang tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. JPU menuntut hukuman penjara kepada para terdakwa kasus korupsi. 

Mely Hariya, M. Khairil, Mesran, dan Luhut Silaban dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan, sedangkan Edmon dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan, dan Rahima dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 5 bulan. 

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta. Edmon dan M. Khairil juga dikenakan pidana denda tambahan sebesar Rp 100 juta karena belum mengembalikan sisa uang ketok palu. 

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 28 Mei 2024 dengan agenda putusan hakim. (mg14/ira)

Kategori :