KPK Siap Koordinasi dengan Jampidsus Jika Butuh Keterangan Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). - ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung jika diperlukan keterangan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
"Jika memang dibutuhkan dalam proses, kami akan koordinasi dengan Jampidsus dan tim penyidik," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Meski demikian, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum banyak informasi yang bisa disampaikan ke publik.
BACA JUGA:Wali Kota Maulana: Momentum Maulid Nabi Perkuat Keimanan, Persaudaraan, dan Kedamaian Kota Jambi
BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Ketum Bahlil Minta Agus Rubiyanto Jadi Pengurus DPP Golkar
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara terpisah, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek.
Penyelidikan KPK terkait pengadaan Google Cloud turut menyeret beberapa nama yang sudah dimintai keterangan, antara lain Fiona Handayani, mantan staf khusus Mendikbudristek (30 Juli 2025), serta mantan petinggi GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto (5 Agustus 2025).
Nadiem sendiri diperiksa pada 7 Agustus 2025 sebagai pihak yang mengetahui proyek tersebut.
Meski terdapat keterkaitan antara pengadaan Google Cloud dan program kuota internet gratis Kemendikbudristek, KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini berdiri sendiri dan tidak berkaitan langsung dengan kasus Chromebook yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:BKSDA Jambi Lepasliarkan Satwa Liar ke Habitat Asli di Hutan Harapan
BACA JUGA:Jauh dari Target Minimal, Ruang Terbuka Hijau Publik di Kota Jambi Baru Capai 14,5 Persen
Dalam kasus Chromebook, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek),
2. Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi),
3. Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), dan
BACA JUGA:5 Penyakit Serius Akibat Kelamaan Duduk
BACA JUGA:7 Makanan Bantu Tubuh Pulih Lebih Cepat Setelah Sakit
4. Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek).
Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim oleh Kejagung pada 4 September 2025 menambah panjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran program digitalisasi pendidikan.
KPK menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan penyelidikan secara profesional dan mendalam, serta terbuka untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya demi mengungkap tuntas kasus-kasus korupsi di sektor pendidikan. (*)