KPK Sebut Noel Akui Ada Penerimaan Lain

KORUPSI: Immanuel Ebenezer alias Noel saat menjalani pemeriksaan di KPK.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui adanya penerimaan lain dari hasil pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penerimaan ini didapatnya saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

"Memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan pada Selasa malam (9/9).

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa penyidik juga telah melakukan pendalaman setelah adanya pengakuan tersebut.

Pasalnya, Immanuel Ebenezer baru diketahui menerima pemerasaan pengurusan sertifikasfi K3 setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA:Rujak Purbaya

BACA JUGA:Tarjani Divonis 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Upgrade Stasiun Pandu

Asep menjelaskan bahwa penerimaan itu berupa uang sebesar Rp 3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah dan motor ducati.

"Maka kami selain menggunakan Pasal 12 e kecil (terkait pemerasan), kami juga menggunakan 12 besar gratifikasi untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," tuturnya.

"Yang artinya penerimaan itu, penerimaan uang tidak sesuai dengan undang-undang ya, yang tidak seharusnya diterima giru kan, gratifikasi yang tidak dilaporkan kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut," lanjutnya.

Terbaru, KPK telah membawa dua mobil yang sempat disembunyikan Noel dari rumah dinasnya yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya yaitu tersangka IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.

Sementara untuk satu mobil bermerk Land Cruiser sudah dilakukan pada Senin, 1 September 2025 lalu.

Dalam hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.

"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.

Berdasarkan temuan awal KPK, Noel diduga menerima uang Rp 3 miliar dan motor Ducati ketika baru menjabat dua bulan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, di mana tim KPK menyita uang tunai sejumlah sekitar Rp 170 juta dan US$2.201.

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan