MUARATEBO – Pemkab Tebo sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, akan berkonsultasi dengan Dinas Koperasi terkait penolakan Koperasi Mitra Mandiri Lestari (MML) membayarkan kompensasi pekerja BHL.
Asisten II Setda Kabupaten Tebo, Joko Ariawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dengan koperasi MML tersebut.
“Tindaklanjutnya nanti akan kami sampaikan ke Komisi II. Pemerintah Kabupaten Tebo tetap menyesuaikan dengan aturan yang ada,” kata Joko, usai rapat bersama DPRD.
Dikatakan dia, pemerintah akan berusaha meminta kepada koperasi MML, untuk mematuhi aturan dan kesepakatan yang sudah ada.
BACA JUGA:Pj Bupati Kerinci Serahkan SK 773 PPPK
BACA JUGA:Harga Karet Mulai Naik, Capai Rp 13 ribu Perkilogram
“Jadi kita minta koperasi MML patuhi aturan yang ada. Yang jelas tindakan tegasnya tetap tidak akan lari dari aturan dan kesepakatan yang dibuat PT. TPIL dengan dua koperasi MML dan Usaha Bersama,” katanya.
Lanjut Joko, yang jelas pembayaran kompensasi pekerja buruh harian lepas adalah tanggung perusahaan dan koperasi MML.
“Jadi kita minta semua patuhi aturan,” pungkasnya. (wan/enn)