Jambi - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang lanjutan terkait kasus perusakan kantor Gubernur Jambi yang terjadi pada 22 Januari 2024. Terdakwa merupakan sopir batu bara, dihadapkan pada tuduhan melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa.
Ketua KS Bara Tursiman memberikan kesaksian bahwa dirinya bertindak sebagai mediator antara kelompok sopir dan Gubernur Jambi, terkait masalah sopir batu bara di Jambi. Menurutnya, kejadian pelemparan dan perusakan terjadi setelah upaya mediasi tidak memuaskan sebagian peserta aksi.
Tursiman menerangkan, tujuan awal pembentukan komunitas sopir batu bara adalah untuk mengatasi pungli di jalan yang dihadapi para sopir. Jumlah sopir yang terdata dalam komunitas sopir batu bara mencapai 2.500 orang, namun masih banyak yang tidak terdaftar.
“Soal aksi anarkis pada aksi, saya sudah menegaskan bahwa dari awal telah disampaikan, tindakan anarkis akan menjadi tanggung jawab masing-masing individu. Sebelumnya sudah dilakukan briefing, hingga hari aksi pun KS bara sudang mengingatkan agar dalam aksi tidak terjadi kericuhan.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Rumah Basecamp Narkoba, Ditemukan Jarum Suntik dan Klip Bekas
BACA JUGA:Partai Buruh dan Partai Gelora Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
Soal status terdakwa Sasi Kusworo d KS Bara, Tursiman menegaskan, jika terdakwa tidak termasuk dalam keanggota KS Bara. “Terdakwa (Sasi Kusworo, red) bukan anggota KS Bara,” tegasnya.
Selain Tursima, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan, Muzakir. Dalam keterangnnya, dia menyebutkan bahwa meskipun tidak melihat langsung terdakwa melempar batu, rekaman video menunjukkan beberapa pendemo melakukan pelemparan dengan batu dan pecahan bata.
“Saya tidak melihat langsung terdakwa (sasi Kusworo, red) melempar, tapi dari rekaman video,” tegasnya.
Saksi dari Satpol PP, Kasi Opdal, menggambarkan situasi di mana pelemparan terjadi dari tiga sisi dan mengakibatkan kerusakan parah pada aset kantor gubernur.
BACA JUGA:Wabup Robby Dukung Para Atlet Perhelatan Fopda Tanjab Timur 2024
BACA JUGA:PAN Yakin Dapat Lebih dari 4 Kursi Menteri
Liza, saksi lain, melaporkan kerusakan pada mobil dinas yang digunakan oleh ESDM. Kaca mobil tersebut pecah meskipun ia tidak menyaksikan langsung aksi pelemparan.
Sementara keterangan Ardiansyah, saksi yang bertugas mengecek kerusakan aset, menyatakan bahwa kerugian diperkirakan mencapai Rp 500 juta, dengan 23 unit AC yang rusak, di antaranya tidak bisa diperbaiki.
Lalu Jumianto, saksi yang merekam kejadian dengan handphone, mengonfirmasi rekaman yang diambilnya menunjukkan situasi kacau di depan kantor gubernur. “Rekaman video itu saya ambil atas inisiatif sendiri,” tegasnya menjawab pertanyaan, Ketua Majelis Hakim, Fahmi. (ira)