"Saya menyerahkan semua dokumen asli kepada Saprudin satu minggu sebelum pengajuan pinjaman. Saprudin meminta saya mentransfer ke rekening atas nama efrizal sebesar Rp 200 ribu untuk pembukaan rekening baru dan Rp 1 juta kepada Bambang Hirawan setelah pinjaman cair," ungkap Nurmiati.
BACA JUGA: Seorang Suami di Kubu Raya Ancam Jual Istri, Aniaya Anak dan Mertua
BACA JUGA:PDIP Tidak Campuri Urusan Bobby Gabung Gerindra
Nurmiati menambahkan bahwa ia telah melunasi semua pinjaman karena takut dilaporkan kepada polisi. Nurmiati juga menyatakan bahwa atas kejadian ini ia dilaporkan oleh terdakwa kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya saksi Hijra Saputra, admin honorer Dukcapil di Merangin, menjelaskan bahwa ia diminta Saprudin untuk membuat KTP dan KK atas nama Evi Suzana,
Nurmiati, ratna juita, nilyawati, dan saprudin . Meskipun awalnya tidak tahu alasan permintaan tersebut, akhirnya Nilyawati mengungkapkan bahwa itu untuk meminjam uang di bank.
"Saya diberi uang Rp 5 juta oleh Nilyawati untuk membuat KTP dan KK baru, namun hanya menerima Rp 1 juta dan sisanya diangsur. Identitas yang diubah berasal dari inisiatif Saprudin," ujar Hijra.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa M. Royyan menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian Nurmiati, yang mengklaim bahwa Royyan terlibat dalam penginputan dokumen saat akad.
Royyan membantah, "Nurmiati mengatakan berbicara dengan saya saat di kantor KCP Mersam, padahal itu dilakukan dengan Pak Kiki."
Efrizal juga membantah keterangan Evi Suzana, "Evi menyebutkan saya mengambil dana di daerah kota Jambi, padahal saya hanya menyarankan jika ke Jambi sekalian ambil di KCP Syari'ah Kota Jambi di Nusa Indah, Sipin. Saya juga bukan yang menerima dokumen dari Evi."
Bambang Hirawan menegaskan, "Koordinasi dokumen yang di-scan bukan dari saya, melainkan dari Nilyawati dan Saprudin. Saya hanya menerima hasil scan dari dokumen asli."
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 dan 29 Mei 2024 dengan agenda keterangan saksi lanjutan dari tiga debitur lainnya. (*)