JAMBI - Nahkoda tugboat penarik tongkang batu bara, penabrak jembatan Muara Tembesi pada 5 Mei 2024 lalu, ditahan Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Nahkoda berinisial FZ (36) itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan FZ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menemukan perbuatan pidana dalam insiden tersebut.
FZ diperiksa di Mako Polairud Polda Jambi, Sabtu 18 Mei 2024. FZ merupakan Nahkoda TB FBS C86, Tongkang FBS CMB86 yang menabrak jembatan Muara Tembesi Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari.
BACA JUGA:Ada Paket Ganja di Belakang Tribun Lapangan Bola
BACA JUGA:Sambut Langsung Kunjungan Kejagung RI, Sekda Kota Jambi Beri Gambaran Kondisi Kota Jambi
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo DDT membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap FZ yang merupakan Nahkoda.
“Penyidik Subdit Gakkum telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kita menetapkan FZ sebagai tersangka dan telah kita tahan,” katanya. “Kini tersangka juga didampingi kuasa hukum,” tambahnya.
Untuk diketahui, Ditpolairud Polda Jambi turut menyita kapal yang menabrak jembatan Muara Tembesi. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. "Dalam waktu dekat kita akan segera berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi terkait kasus ini," katanya.
BACA JUGA:Ketua KS Bara Jambi Jadi Saksi, Sidang Perusakan Kantor Gubernur Jambi
BACA JUGA: Seorang Suami di Kubu Raya Ancam Jual Istri, Aniaya Anak dan Mertua
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Jambi juga sudah menahan nahkoda tugboat penarik tongkang muatan batu bara yang menabrak jembatan Aurduri 1 (Batanghari 1). Bersama nahkoda, Ditpolairud Polda Jambi juga menahan tugboat dan tongkangnya. (eri/ira)