PELEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus mengintensifkan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang terkait dengan Surat Perintah Kerja (SPH) di perkebunan Musi Rawas.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel memeriksa empat nama sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Keempat saksi yang diperiksa merupakan mantan pejabat dari dinas terkait. Mereka adalah SR, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas periode 2010-2011, KH, mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Cipta Karya periode 2010-2016 MRZ, Kepala Seksi (Kasi) pada Dinas Kehutanan periode 2008-2011, dan A, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Dinas Perkebunan periode 2007-2017.
Proses pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut berlangsung selama lebih kurang tujuh jam dengan total 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Sidang Berlanjut Tanpa Kehadiran Saksi Kunci, Dugaan Korupsi Beasiswa Diknas Provinsi Jambi
BACA JUGA:Unit Laka Polresta Jambi Catat 197 Kecelakaan, Pelanggaran Terbanyak Nyalip Jalur Kiri
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait SPH perkebunan Musi Rawas.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa pihaknya tetap fokus menyelesaikan beberapa penyidikan perkara, termasuk kasus korupsi ini.
Ia menekankan pentingnya kerjasama dari para saksi dalam memberikan keterangan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hingga saat ini, sudah belasan nama saksi yang diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tidak hanya dari pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Musi Rawas, tetapi juga dari pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Surat Kuasa (3)
BACA JUGA:Amankan Satu Pengunjung Karaoke, Polisi Amankan Puluhan Dus Minuman Beralkohol
Para pihak yang terlibat diminta untuk bersurat langsung kepada penyidik jika mengalami kendala dalam memenuhi panggilan, sehingga jadwal pemanggilan dapat diatur ulang.
Penyidikan ini merupakan langkah konkret Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses hukum ini demi terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Diketahui, dengan telah diperiksanya mantan Bupati dan Kades tersebut , menurut catatan sudah belasan nama saksi yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel.