JAMBI – Enam orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, akan menjalani sidang putusan di Pegadilan Tipikor Jambi. Keenam terdakwa kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, itu adalah Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Meran; dan Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, Rahima.
“Sidang lanjutan kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 akan digelar, Selasa 28 Mei 2024. Agenda sidangnya pembacaan putusan majelis hakim,” kata Humas PN Tipikor Jambi, Suwarjo.
Sebelumnya, enam terdakwa Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Meran; dan Istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dan Rahima, dituntut dengan pidana berbeda.
JPU KPK menuntut hukuman pidana penjara 4 tahun 3 bulan kepada Mely Hariya; M khairil, Mesran, dan luhut silaban. Kemudian tuntutan pidana 4 tahun 10 bulan untuk Edmon, dan 4 tahun 5 bulan kepada Rahima.
BACA JUGA:Residivis Kambuhan Rampas Motor, Dibekuk Polsek Bathin II Babeko
BACA JUGA:Jasad Nelayan Tanjab Timur Ditemukan Diperairan Kepri, Setelah Hilang Sekitar 10 Hari
Sidang tuntutan yang digelar, Kamis 2 Mei 2024 lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Nota tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho Seputra, Ahmad Hidayat Nurdin. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tatap Urasima Situngkir.
Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 250 juta. Edmon dan M Khairil juga dikenakan pidana tambahan sebesar Rp 100 juta karena belum mengembalikan sisa uang ketok palu.
Sidang masih dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya pada tanggal 13 mei 2024.
Keenam terdakwa, didakwa atas kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebutkan masing-masing terdakwa menerima uang suap ketok palu dengan nominal yang berbeda.
BACA JUGA:Pelaku PETI Melarikan Diri, Saat Anggota Polres Lakukan Penertiban
BACA JUGA:Rekomendasi HP Xiaomi Harga 2 Jutaan Terbaik di Tahun 2024
Terdakwa Mely Hairia menerima uang sebesar Rp 100 juta, terdakwa Luhut Silaban Rp 200 juta, terdakwa Edmond Rp 100 juta, terdakwa M. Khairil Rp 200 juta.
Lalu terdakwa Rahima Rp 200 juta dan terdakwa Mesran Rp 200 juta dengan total keseluruhan uang yang diterima ke enam terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
Selain dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, para terdakwa juga dikenakan undang-undang lain yang mengatur undangan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. (mg14/ira)