JAMBIKORAN.COM - Kebijakan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dinilai Partai Buruh belum tepat diterapkan saat ini.
“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu 29 Mei 2024.
Menurut Said Iqbal, ada beberapa alasan program Tapera belum tepat dijalankan saat ini. Pertama, belum ada kepastian apakah peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program ini.
Alasan kedua, daya beli buruh turun akibat upah yang tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut. Bila dipotong lagi untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat.
BACA JUGA:Ini Alasan Menhub, Tingkatkan Hubungan Regional Asia Pasifik Berbasis Digital
“Dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat,” tegas Said Iqbal.
Oleh karena itu, Partai Buruh mengusulkan agar UU Tapera direvisi dan memastikan rakyat memiliki rumah dengan harga terjangkau. Sebaiknya program Tapera dikaji ulang agar tidak dikorupsi.
"Partai Buruh dan KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera," pungkasnya. (*)