Terpaksa Cari Kasbon, Gaji PPPK Pemkot Jambi Belum Cair

Senin 03 Jun 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Seperti PPPK Kota Jambi rekrutmen 2023 kata Andika, mereka dilantik pada 22 April 2024, artinya gaji mereka pada April itu belum terhitung sebagai PPPK. 

BACA JUGA:Kemenhub dan Kemenkeu Sepakati Kolaborasi Pertukaran Informasi Transportasi Laut

BACA JUGA:Resep Ayam Tuturuga, Hidangan Spesial Khas Manado

"Mereka baru menerima gaji PPPK nya pada Mei. Aprilnya tidak dihitung," sebut Andika. 

Andika mengungkapkan, gaji 2.344 PPPK Kota Jambi rekrutmen 2023 itu memang saat ini belum dibayar. Gajinya akan dirapel pada awal Juni ini. 

"Jadi mereka akan terima dua bulan, yakni Mei dan Juni. Selain itu mereka juga akan menerima gaji 13 juga pada Juni ini," imbuh Andika.

Lebih lanjut Andika mengungkapkan, gaji ASN PPPK tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun tetap ditalangi terlebih dahulu melalui APBD. 

BACA JUGA:Nyaman di Rumah, 3 Zodiak Ini Tidak Suka Keluar di Malam Hari

BACA JUGA:6 Zodiak Ini Ternyata Pilih Ngemil Ketimbang Stres

"Setelah dibayar dengan APBD, nanti baru di rembes untuk mencairkan DAU ny," sebut Andika. 

Kata Andika, hak ASN PPPK sama persis dengan PNS. Mereka mendapat tunjangan anak, istri, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional. 

"Juga mendapat jaminan kesehatan," pungkasnya.(zen)

Kategori :